Berbagi Cerita : Pengalaman Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polrestabes Medan (SKCK)


Semangat Pagi !!

Saya akan sharing seputar pengalaman tentang pengurusan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa kita singkat SKCK.
SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Masa berlaku SKCK juga adalah yaitu selama 6 bulan. 

Adapun keperluan SKCK ini adalah kebutuhan administrasi yang bisa dipergunakan berbagai macam antara lain bagi kamu yang akan melamar pekerjaan, CPNS, BUMN, Perusahaan Swasta, pembuatan paspor, dan lain-lain. Tergantung persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh instansi tujuan kamu.

Kebetulan saya memilih Polrestabes Medan sebagai tempat pengurusan SKCK saya, sebab saya rasa lebih aman dari pungli dan transparan dalam pelayanan.

Adapun langkah-langkah sebelum kamu mengurus SKCK yaitu :

1. Mendownload aplikasi Polisi Kita melalu smartphone kamu. untuk mengisi formulir biodata serta alasan keperluan SKCK kamu. setelah kamu mengisi form SKCK, kamu akan mendapatkan Kode Verifikasi dan tanggal waktu kamu harus hadir di Polrestabes Medan.
2. Persiapkan dari rumah sebelum berangkat menuju Polrestabes agar supaya kamu tidak zonk ada persyaratan yang kurang :D yaitu :
a. Fotocopy Akta Kelahiran (bila tidak ada dapat menggunakan ijazah)
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c. Fotocopy KTP
d. Pas Photo berlatar belakang warna MERAH ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
kemudian di klip menggunakan paper clip.

3. Sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera pada aplikasi hadirla ke Polrestabes Medan, saran saya untuk sudah datang pukul 07:30 untuk menghindari kehabisan nomor antrian. karena kalau habis artinya kamu mengurusnya dilain hari.

Nah setelah kamu tiba di Polrestabes (jangan lupa membawa berkas yang sudah kamu klip)
Pertama langsung pergi menuju ruang sidik jari, berikan berkas kepada petugas setelah kamu melakukan sidik jari dan selesai melakukan pengecekan berkas akan dikembalikan kepada kamu, ingat berkas yang dikembalikan jangan hilang karena sudah dicap sidik jari.

Kedua pergi menuju meja pengambilan nomor antrian, kamu letak saja berkas kamu diatas meja. Petugas akan melakukan pengecekan kembali berkas dan memanggil nama kamu untuk diberikan nomor antrian.

Ketiga setelah kamu mendapatkan nomor antrian masuklah kedalam ruang pendaftaran & pembayaran tunggu nomor antrian kamu akan dipanggil secara digital

Keempat setelah nomor antrian dipanggil berikan kepada petugas seluruh berkas tadi, dan melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 30.000,-

Kelima tunggulah sekitar 20 menit sampai nama kamu dipanggil di loket pengambilan berkas, ketika sudah diterima SKCK check kembali apabila ada kesalahan dalam pengimputan nama. kemarin ada kasus agamanya salah jadi dapat dikembalikan dan dicetak ulang.

Nah, alangkah baiknya setelah kamu menerima SKCK segeralah menuju fotocopy sebelah ruang administrasi untuk memfotocopy SKCK kamu. Terkait legalisir hanya sebanyak 3 lembar yang diizinkan. setelah fotocopy kamu kembali keruangan pengambilan SKCK, ada loket khusus legalisir berikan SKCK Asli dan fotocopy SKCK kepada petugas. Tunggu kembali selama 10 menitan kamu akan dipanggil kembali bahwasanya SKCK kamu sudah dilegalisir.

Ingat !! Tidak ada pembayaran apapun selain pembayaran administrasi sebesar RP 30.000,- Jangan mau diimingkan cepat pengurusan oleh calo calo sekitar, karena mengurus sendiri kamu akan mendapatkan pengalaman, keberanian, dan paling utama tidak mencuri hak antrian orang lain.


Sukses untuk para pembaca !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berbagi Cerita : Pengalaman Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polrestabes Medan (SKCK)"

Post a Comment