PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
            Bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang. Mekanisme Transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP,NPWP,proposal,laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

A.        Akad dan Aspek Legalitas
            Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hokum islam. Seringsakali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hokum itu hanya berdasarkan hokum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut dipertanggung jawabkan hingga yaumil qiyamah nanti.
            Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan akad, seperti hal berikut
            1. Rukun
              - Penjual                    - Pembeli
              - Barang                    - Harga
              - Akad/ijab Qobul
            2. Syarat
              - Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah
              - Harga barang dan jasa harus jelas
              - Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
              - Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi transaksi short sale dalam pasar modal.

B.        Lembaga Penyelesai Sengketa
            Lembaga yang mengatur hukum materi dana tau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase. Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaab Agung Republik Indonesia dan Manjelis Ulama Indonesia.

C.        Struktur Organisasi
            Beberapa struktur bank syariah dan bank konvensional memiliki struktur yang sama, misalkan dalam hal komisari dan direksi, tetapi yang amat membedakan adalah keharusan adanya Dewan Pengawasan Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah,

D.        Dewan Pengawas Syariah (DPS)    
            Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat dengan Dewan Komisaris pada setiap bank. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika disbanding bank konvensional.
            Dewan Pengawas Syariah harus membuat peryataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Peryataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank bersangkutan.
            Tugas lainnya adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikianm Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan di fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

E.        Dewan Syariah Nasional (DSN)
            Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.
Tugas dan Wewenang
Tugas :
            * Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian         pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan          reksa dana.
            * Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Wewenang :
            * Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan           syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
            * Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
            * Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan           duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
            * Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan   luar negeri.
            * Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
            * Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila           peringatan tidak diindahkan.
            Dewan Syariah nasional dapat memberikan teguran kepada Lembaga keuangan Syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis pantauan yang telah ditetapkan. Jika lembaga keuangan syariah terrsebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan. Dewan Syariah nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang. Seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.

D.        Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
            Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut .
1.         Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2.         Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?
3.         Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
4.         Apakah proyek berkaitan dengan perjudian >
5.         Apakah usaha itu berkaitan dengan industry senjata yang illegal atau orientasi        pembunuhan massal ?
6.         Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam. Baik secara langsung ataupun tidak   langsung ?

E.        Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
            Dalam hal etika, sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga  tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan harus skillfull dan professional (fathanah), dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh) demikian juga reward dan punishment sesuai dengan syariah.
            Selain itu juga berpakaian tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak harus senantiasa terjaga. Nabi SAW mengatakan bahwa senyum adalah sedekah.

F.         Perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional
Bank Islam
Bank Konvensional
1. Melakukan Investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan prinsip-prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa menyewa
3. Profit dan Falah oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
1. Investasi yang halal dan haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
5. tidak terdapat dewan sejenis




Referensi : Islamic Banking karya Muhammad Syafi'i Antonio

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL"

Post a Comment