PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN
BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional dan bank syariah
memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang. Mekanisme
Transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh
pembiayaan seperti KTP,NPWP,proposal,laporan keuangan, dan sebagainya. Akan
tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu
menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan
lingkungan kerja.
A. Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang
dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan
berdasarkan hokum islam. Seringsakali nasabah berani melanggar
kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hokum itu hanya berdasarkan
hokum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut
dipertanggung jawabkan hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah,
baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan akad, seperti hal
berikut
1. Rukun
- Penjual -
Pembeli
- Barang - Harga
- Akad/ijab Qobul
2. Syarat
- Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa
yang haram menjadi batal demi hukum syariah
- Harga barang dan jasa harus jelas
- Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada
biaya transportasi.
- Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan tidak
boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi
transaksi short sale dalam pasar modal.
B. Lembaga Penyelesai Sengketa
Lembaga yang mengatur hukum materi
dana tau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan
Arbitrase. Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh
Kejaksaab Agung Republik Indonesia dan Manjelis Ulama Indonesia.
C. Struktur Organisasi
Beberapa struktur bank syariah dan
bank konvensional memiliki struktur yang sama, misalkan dalam hal komisari dan
direksi, tetapi yang amat membedakan adalah keharusan adanya Dewan Pengawasan
Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar
sesuai dengan garis-garis syariah,
D. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah biasanya
diletakkan pada posisi setingkat dengan Dewan Komisaris pada setiap bank. Peran
utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya
operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah
sangat khusus jika disbanding bank konvensional.
Dewan Pengawas Syariah harus membuat
peryataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah
berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Peryataan ini dimuat dalam laporan
tahunan (annual report) bank bersangkutan.
Tugas lainnya adalah meneliti dan
membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikianm
Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk
diteliti kembali dan di fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
E.
Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah
merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan
syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998
dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10
Februari 1999.
Tugas dan Wewenang
Tugas :
*
Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada
khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa
dana.
* Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Wewenang :
* Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan
hukum pihak terkait.
* Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen
Keuangan dan BI.
* Memberikan
rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga
keuangan syariah.
* Mengundang para
ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas
moneter/lembaga keuangan dalam dan luar
negeri.
* Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan
oleh DSN.
* Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Dewan Syariah nasional dapat
memberikan teguran kepada Lembaga keuangan Syariah jika lembaga yang
bersangkutan menyimpang dari garis pantauan yang telah ditetapkan. Jika lembaga
keuangan syariah terrsebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan. Dewan
Syariah nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang. Seperti Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan
tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai
dengan syariah.
D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Dalam perbankan syariah suatu
pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok,
diantaranya sebagai berikut .
1. Apakah objek pembiayaan halal atau
haram?
2.
Apakah proyek menimbulkan
kemudharatan untuk masyarakat?
3.
Apakah proyek berkaitan dengan
perbuatan mesum/asusila
4.
Apakah proyek berkaitan dengan
perjudian >
5.
Apakah usaha itu berkaitan dengan
industry senjata yang illegal atau orientasi pembunuhan
massal ?
6. Apakah proyek dapat merugikan syiar
Islam. Baik secara langsung ataupun tidak langsung
?
E.
Lingkungan Kerja dan Corporate
Culture
Dalam hal etika, sifat amanah dan
siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang
baik. Disamping itu, karyawan harus skillfull dan professional (fathanah), dan
mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh
fungsional organisasi (tabligh) demikian juga reward dan punishment sesuai
dengan syariah.
Selain itu juga berpakaian tingkah laku
dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga
keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka
dan tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak
harus senantiasa terjaga. Nabi SAW mengatakan bahwa senyum adalah sedekah.
F. Perbandingan antara Bank Syariah dan
Konvensional
Bank Islam
|
Bank
Konvensional
|
1. Melakukan
Investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan
prinsip-prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa menyewa
3. Profit dan
Falah oriented
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
1. Investasi
yang halal dan haram
2. Memakai
perangkat bunga
3. Profit
oriented
4. hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
5. tidak
terdapat dewan sejenis
|
0 Response to "PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL"
Post a Comment